rangkuman materi pkn SMA
oleh
dewimaulidah pada Maret 12, 2012
Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara
adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Unsur unsur Negara
1.Rakyat
orang yang diam
dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah
bagian/tempat yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat – udara
- laut – wilayah
ekstra teritorial
3. Pemerintah yang
berdaulat
arti sempit : lembaga
eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua
badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif :
Presiden
- yudikatif : MA
-
eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara
lain
a. De facto
(fakta/fisik)
kenyataan berdirinya
suatu negara.
Bersifat :lemah,
mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara
tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat,
permanen
Terjadinya
negara dapat dipelajari melalui 3 pendekatan, yakni secara teoritis, faktual,
dan melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
- Pendekatan Teoritis
Terdiri atas :
- Teori Ketuhanan :
Negara
ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich
Julius Stahl, dan Kraneburg.
- Teori Perjanjian Masyarakat :
- Teori Kekuasaan :
- Pendekatan Faktual
Pendekatan
ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta
sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
- Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi
ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum
Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
- Proklamasi ( Proclamation )
Suatu
wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil
merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17
Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
- Penarikan ( Accesie )
Mulanya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar
laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga
akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai
Nil.
- Penyerahan ( Cessie )
Terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian
tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (
Jerman ).
- Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain
tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
- Pemisahan ( Separatise )
Suatu
wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian
menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan
menyatakan merdeka.
- Peleburan ( Fusi )
Terjadi
ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan
Jerman tahun 1871.
- Pembentukan baru
Wilayah
negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet
pecah kemudian muncul negara – negara baru.
- Pertumbuhan Primer dan Sekunder
- Pertumbuhan primer
Terjadinya
negara berdasarkan pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut:
- Fase suku, kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.
- Fase kerajaan, pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan – penaklukan wilayah lain.
- Fase negara nasional, awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
- Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat” maka lahirlah negara demokrasi
- Pertumbuhan sekunder
Kenyataan
terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara
terbentuknya kadang – kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini,
negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan
penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
Fungsi
dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3.
Fungsi
dan Tujuan Negara Secara Universal
Secara umum fungsi Negara yaitu sewbagai pengatur kehidupan dalam Negara demi tercapainya tujuan Negara.
Secara umum fungsi Negara yaitu sewbagai pengatur kehidupan dalam Negara demi tercapainya tujuan Negara.
Fungsi
umum Negara antara lain :
a. melaksanakan ketertiban
b. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
c. pertahanan dan keamanan
d. menegakkan keadilan bagi setiap warga Negara
a. melaksanakan ketertiban
b. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
c. pertahanan dan keamanan
d. menegakkan keadilan bagi setiap warga Negara
pengertian konstitusi – Konstitusi
berasal dari bahasa Latin “constitutio” konstitusi memuat aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus
untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,
prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur,
wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya
merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya
hukum adalah peraturan tingkah laku
manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat
memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
sumber
hukum dalam
arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum
yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang: peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis : semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum
3) Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat : perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
5) Doktrin: pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang: peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis : semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum
3) Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat : perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
5) Doktrin: pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari
tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki
sesuatu.
Macam-Macam HAM
1.Hak
asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2.
Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
3.Hak
asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak
untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4.
Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak
asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6.
Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hokum
(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hokum
a. Hak asasi pribadi
1) Setiap orang bebas
memlih agama dan menjalankan ajarannya
2) Hak berbicara dan
mengemukakan pendapat
3) Hak untuk hidup
b. Hak asasi manusia di
bidang politik (political rights)
1) Hak pilih dan dipilih
dalam pemilu
2) Hak mendirikan partai
politik dan anggota partai politik
3) Hak dalam
pemerintahan
c. Hak asasi dalam
bidang ekonomi (economical right, properti right)
1) Hak memperoleh
bpekerjaan layak da penghasilan
2) Hak jaminan
keselamatan kerja, kesehatan, keamanan, dan ketenangan
3) Hak jaminan hari tua,
jaminan sosial yang sah, dan kesejahteraan
4) Hak cuti tanpa
pengurangan upah
d. Hak sosial budaya
(social and cultural right)
1) Hak memperoleh
pendidikan/pengajaran
2) Hak untuk pengakuan
dan perlindungan di bidang keilmuan dan teknologi
3) Hak cipta untuk
disebarluaskan melalui media
4) Hak untuk memajukan
dan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni
e. Hak asasi budaya
(right of legal equality)
1) Hak persamaan hukum
dan pemerintahan
f. Hak mendapat
perlakuan yang adil (procedur rights)
g. Hak asasi di bidang
kemanusiaan (humanity rights)
1) Tidak seorangpun bleh
diperbudak
2) Hak untuk tidak
diperlakukan sewenang-wenang
3) Hak untuk
diperlakukan secara manusiawi
4) Hak untuk hidup dan
melangsungkan kehidupannya selaras dengan martabatnya sebagai manusia
h. Hak asasi di bidang
hankam (defence and security rights)
1) Hak dan kewajiban
pembelaan negara
2) Hak untuk kehidupan
yang aman dan tertib
3) Hak meminta
perlindungan pada yang berwajib apabila dalam keadaan terancam
4) Hak untuk meminta
suaka negara manapun
Untuk menegakkan HAM di Indonesia ada beberapa langkah
yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Penegasan
penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Nasonal Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) sehingga semua pengaduan atau laporan yang didasarkan KUHP tidak
dapat diterima oleh jaksa
2. proses peradilannya
dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus. Hal ini sebagai
pertanda dari diselenggarakan atau diadakan hanya unutk maksud tertentu yang
sifatnya khusus atau spesial atau dalam bahasa lain ad hoc. Secara khusus sifat
ad hoc berarti pula hanya berlaku untuk satu kasus tertentu saja
3. Tenggang waktu
dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan. Penuntutan dan
pemerksaan di pengadilan. Untuk perkara prinsip tidak terdapat keadaan
kadaluarsa bagi pelanggar berat terhadap HAM. Namun untuk kepentingan praktis
harus ada pedoman atau pegangan waktu. Misalnya dalam UU pengadilan HAM
tenggang waktu untuk suatu perkara adalah sebagai berikut.
a. Pemeriksaan dibatasi
sampai 180 hari pada tingkat Satu
b. Tingkat banding 90
hari
4. Perlindungan para
korban dan saksi karena proses peradilan ini berkaitan dengan masalah-masalah
pelanggaran berat, sehingga korban dan saksi sangat penting artinya jangan
sampai instansi atau orang yang di duga melanggar HAM scara serius justru
mengntimidasi korban, saksi, jaksa, dan hakim.
5. Para korban
semestinya mendapat kompensasi hanya ini belum secara tegas diatur dalam UU No
26 Tahun 2000. Bagi bangsa Indonesia melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya melaikan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia
berdasarkan
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebuta dalah :
1.
Pokok pikiran pertama:
Negara
begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara
persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi
negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa
Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim,
negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2.
Pokok pikiran kedua,
negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok
pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.
Pokok pikiran ketiga,
yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu
sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan
kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai
dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang
menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Namun
hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal
ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan
sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan
sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4.
Pokok pikiran keempat
yang
terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut
dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar
harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain
untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok
pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat
negara Pancasila.
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.
Persamaan
kedudukan warga negara
I. hakikat persamaan kedudukan warga negara indonesia
Sepanjang kebudayaan manusia diakui bahwa,manusia memilki kedudukan sebagai subjek, manusia memiliki martabat,derajat, hak dan kewajibanyg sama. Kesadaran atas martabat manuisa itu bersumber dari manusia sejak lahir. Artinya, seitiap manusia selalu menyadari dirinya sendiri bahwa kesadaran terhadap dirinya itu akan semakin berkembang sejalan dengan kepribadiannya.dengan demikian dapat kita pahami hakikat persamaan kedudukan warga negara indonesia sebagai berikut:
a) Persamaan sebagai subjek dalam suatu negara.
b) Persamaan sebagai manusia yg memiliki harkat,martabat, derajat, dan kewajiban yang sama.
c) Persamaan sebagai manusia yg memiliki harga diri.
I. hakikat persamaan kedudukan warga negara indonesia
Sepanjang kebudayaan manusia diakui bahwa,manusia memilki kedudukan sebagai subjek, manusia memiliki martabat,derajat, hak dan kewajibanyg sama. Kesadaran atas martabat manuisa itu bersumber dari manusia sejak lahir. Artinya, seitiap manusia selalu menyadari dirinya sendiri bahwa kesadaran terhadap dirinya itu akan semakin berkembang sejalan dengan kepribadiannya.dengan demikian dapat kita pahami hakikat persamaan kedudukan warga negara indonesia sebagai berikut:
a) Persamaan sebagai subjek dalam suatu negara.
b) Persamaan sebagai manusia yg memiliki harkat,martabat, derajat, dan kewajiban yang sama.
c) Persamaan sebagai manusia yg memiliki harga diri.
2.
landasan yg menjamin kedudukan warga negara
1.
Makna persamaan
Di indonesia terdapat berbagai macam ras,suku,bangsa, dan agamaatau disebut. Meskipun demikian di Indonesia masih banyak di jumpai rasa persamaan khusus nya didesa-desa, hal ini karena penduduk pedesaan masih memegang teguh adat istiadat dan budaya mereka. Namun di wilayah perkotaan pada umum nya yg masyarakat nnya lbh kompleks dam multikultural, dan tentu tdk bnyk yg di harap kan.
Di indonesia terdapat berbagai macam ras,suku,bangsa, dan agamaatau disebut. Meskipun demikian di Indonesia masih banyak di jumpai rasa persamaan khusus nya didesa-desa, hal ini karena penduduk pedesaan masih memegang teguh adat istiadat dan budaya mereka. Namun di wilayah perkotaan pada umum nya yg masyarakat nnya lbh kompleks dam multikultural, dan tentu tdk bnyk yg di harap kan.
2.
Jaminaan persamaan hidup (pendekatan kultural)
Jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bangsa indonesia secara kultural telah tertanam melalui adat istiadat dan budaya yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama.
Jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bangsa indonesia secara kultural telah tertanam melalui adat istiadat dan budaya yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama.
Beberapa
nilai kultural bangsa indonesia yang patut dilestarikan:
a. Nilai religius
b. Nilai gotong royong
c. Nilai ramah tamah
d. Nilai kerelaan berkorban dan cinta Tanah Air.
a. Nilai religius
b. Nilai gotong royong
c. Nilai ramah tamah
d. Nilai kerelaan berkorban dan cinta Tanah Air.
3.
Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara
Oleh karena konstruksi yg d bgn oleh bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman suku,agama,ras, dan antar golongan dgn smbyn “Bhineka Tunggal Ika”, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mampu memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
Jaminan Persamaan Hidup Warga Negara di dalam Konstitusi Negaraadalah :1.Pembukaan UUD 1945 Alinea 1 2.Sila-sila Pancasila 3.UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya
Oleh karena konstruksi yg d bgn oleh bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman suku,agama,ras, dan antar golongan dgn smbyn “Bhineka Tunggal Ika”, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mampu memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
Jaminan Persamaan Hidup Warga Negara di dalam Konstitusi Negaraadalah :1.Pembukaan UUD 1945 Alinea 1 2.Sila-sila Pancasila 3.UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya
1.
Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaankedudukannya didalam hukum danpemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini
jugamemperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukumdan
politik.2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan(ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap
warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layakbagi
kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosialdan
kerakyatan. Ini berarti hak asasiekonomi warga negara dijamin dan diatur
pelaksanaanya.3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul
(politik)Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat,berkumpul,
dan mengeluarkanpendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokratis danmemberi kebebasan yangbertanggung jawab bagi setiap
warga negaranya untuk melaksanakan hak dankewajibannya dalam bidang politik.4.
Persamaan dalam HAMDalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara
tertulis bahwa negaramemberikan dan mengakuipersamaan setiap warga negara dalam
menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaanHAM secara jelas ditetapkanmelalui pasal
28 A sampai dengan pasal 28 J.5. Persamaan dalam agamaPasal 29 ayat (2) UUD
1945 menyatakan bahwa “negara menjaminkemerdekaan tiap-tiap penduduk
untukmemeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa
begara menjamin persamaan setiap penduduk untukmemeluk agama sesuai
dengankeinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa
adapaksaan dari pihak manapun.6. Persamaan dalam upaya pembelaan negaraPasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhakdan
wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30
UUD 1945 memuat ketentuanpertahanan dan keamanan negara.Kedua pasal tersebut
secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikankesempatan yang sama
kepada setiapwarga negara yang ingin membela Indonesia.7. Pesamaan dalam bidang
pendidikan dan kebudayaan Pasal 31 dan 32 UUD1945 menyatakan bahwa setiap
warganegara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan
dankebudayaan. Kedua pasal ini
menunjukan
bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaanwarga negara
Indonesia. Setiapwarga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah
ini.8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosialPersamaan kedudukan
warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV
pasal 33 dan 34.pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan denganprinsip demokrasi
ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnyapasal 34 memuat
ketentuantentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan
anak-anakterlantar dipelihara oleh negara (pasal1) dan negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan danfasilitas pelayanan umum
yanglayak (pasal 3).Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di
IndonesiaDalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam
bidangekonomi, politik, hukum, sosial,budaya, agama dan pertahanan keamanan.
Factor penyebab
berkembangnya pudaya politik
-tingkat pendidikan
warga negara (factor kunci)
– tingkat ekonomi(semakin sejahtera rakyat maka semakin tinggi partisipasi politiknya)
– reformasi politik(semangat merevisi dan mengadopsi system politik yang lebih baik)
– supermasi hokum(adanya penegakan hukun yang adil,independent dan bebas)
– media komunikasi independent(berfungsi sebagai control social,bebas dan mandiri)
– tingkat ekonomi(semakin sejahtera rakyat maka semakin tinggi partisipasi politiknya)
– reformasi politik(semangat merevisi dan mengadopsi system politik yang lebih baik)
– supermasi hokum(adanya penegakan hukun yang adil,independent dan bebas)
– media komunikasi independent(berfungsi sebagai control social,bebas dan mandiri)
a. Budaya politik parokial (parochial political culture)
Budaya
parokial yaitu budaya politik yang terbatas pada wilayah tertentu bahkan
masyarakat belum memiliki kesadaran berpolitik, sekalipun ada menyerahkannya
kepada pemimpin lokal seperti suku.
Pada
budaya politik parokial umumnya tingkat partisipasi dan kesadaran politik
masyrakatnya masih sangat rendah. Hal tersebut disebabkan oleh poleh faktor
kognitif, yaitu rendahnya tingkat pendidikan/pengetahuan seseorang sehingga
pemahaman dan kesadaran mereka terhadap politik masih sangat kecil. Pada budaya
politik ini, kesadaran obyek politiknya kecil atau tidak ada sama sekali
terhadap sistem politik. Kelompok ini akan ditemukan di berbagai lapisan
masyarakat.
Budaya
politik parokial biasanya terdapat dalam sistem politik tradisional dan
sederhana, dengan ciri khas spesialisasi masih sangat kecil, sehingga
pelaku-pelaku politik belumlah memiliki tugas. Tetapi peranan yang satu
dilakukan secara bersamaan dengan peranan lain aktivitas dan peranan pelaku
politik dilakukan bersamaan dengan perannya baik dalam bidang ekonomi, sosial,
maupun keagamaan.
Disebabkan
sistem politik yang relatif sederhana dan terbatasnya areal wilayah dan
diferensiasinya, tidak terdapat peranan politik yang bersifat khas dan berdiri
sendiri-sendiri. Masyarakat secara umum tidak menaruh minat begitu besar
terhadap objek politik yang lebih luas tetapi hanya dalam batas tertentu, yakni
keterikatan pada obyek yang relatif sempit seperti keterikatan pada profesi.
Orientasi
parokial menyatakan ketiadaannya harapan-harapan terhadap perubahan yang
dibandingkan dengan sistem politik lainnya. Dengan kata lain bahwa masyarkat
dengan budaya politik parokhial tidak mengharapkan apa pun dari sistem poltik
termasuk bagian-bagian tehadap perubahan sekalipun. Dengan demikina
parokialisme dalam sistem politik yang diferensiatif lebih bersifat afektif dan
orientatif dari pada kognitifnya.
Dalam
masyarakat tradisional di indonesia unsur-unsur budaya parokial masih terdapat,
terutama dalam masyarakat pedalaman. Paranata, tata nilai serta unsur-unsur
adat lebih banyak di pegang teguh daripada persoalan pembagian peran poltik.
Pemimpin adat atau kepala suku dapat dikatakan sebagai pimpinan politik
sekaligus dapat berfungsi sebagai pimpinan agama, pemimpin sosial masyarakat
bagi kepentingan-kepentingan ekonomi. Dengan demikian nyata-nyata menonjol
dalam budaya politik parokial ialah kesadaran anggota masyarakat akan adanya
pusat kewenangan / kekuasaan politik dalam masyarakat.
b.
Budaya politik kaula/subjek (subject political culture)
Budaya
Kaula artinya masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap sistem politik namun
tidak berdaya dan tidak mampu berpartisipasi sehingga hanya melihat outputnya
saja tanpa bisa memberikan input. Pada budaya politik ini, masyarakat yang
bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya, tetapi masih
bersifat pasif. Budaya politik kaula adalah mereka yang berorientasi terhadap
sistem politik dan pengaruhnya terhadap outputs yang mempengaruhi kehidupan
mereka seperti tunjangan sosial dan hukum. Namun mereka tidak berorientasi
terhadap partisipasi dalam struktur input.
Tipe
ini memliki frekuensi yang tinggi terhadap sistem politiknya, yang perhatian
dan frekuensi orientasi terhadap aspek masukan (input) dan partisipasinya dalam
aspek keluaran sangat rendah.
Hal
ini berarti bahwa masyarkat dengan tipe budaya subjek menyadari telah adanya
otoritas pemerintah.
Orientasi
pemerintah yang nyata terlihat dari kebanggaan ungkapan saling , baik mendukung
atau permusuhan terhadap sistem. Namun demikian, posisinya sebagai subjek
(kaula) mereka pandang sebagai posisi pasif. Diyakini bahwa posisinya tidak
akan menentukan apa-apa terhadap perubahan politik. Mereka beranggapan bahwa
dirinya adalah subjek yang tidak berdaya untuk mempengaruhi ataupun mengubah
sistem. Dengan demikian scara umum mereka menerima segala keputusan yang
diambil dari segala kebijaksanaan pejabat bersifat mutlak, tidak dapat
diubah-ubah. Dikoreksi, apalagi ditentang. Bagi mereka yang prinsip adalah
mematuhi perintahnya, menerima, loyal, dan setia terhadap anjuran, perintah,
serta kebijaksanaan pimpinannya.
Orientasi
budaya politik kaula/subjek yang murni sering terwujud dalam masyarakat yang
tidak dapat struktur masukan yang deferensiasi. Demikian pula orientasi dalam
sistem politik lebih bersifat normatif dan afektif daripada kognitif. Oleh
karena itu, dapat dipahami bila mereka memiliki sikap yang demikian.
Masyarakat
yang memiliki budaya politik seperti itu, bila tidak menyukai terhadap sistem
politik yang berlaku hanyalah diam dan menyimpannya saja di dalam hati. Sikap
itu tidak direalisasi kedalam bentuk perilaku konkret karena diyakini tidak ada
sarana untuk memanifstasikannya. Lebih-lebih dalam masyarakat yang berbudaya
subjek terdapat pandangan bahwa masyarakat terbentuk dari struktur hierarkis
(vertikal). Sebagai akibatnya individu atau kelompok digariskan untuk sesuai
dengan garis hidupnya sehingga harus puas dan pasrah pada keadaannya.Biasanya
siap-sikap seperti itu timbul karena diakibatkan oleh faktor-faktor tertentu
seperti proses kolonisasi dan kidiktatoran.
c.
Budaya politik partisipan (participant political culture)
Adalah
masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang berorientasi terhadap
struktur inputs dan proses dan terlibat didalamnya atau melihat dirinya sebagai
potensial terlibat, mengartikulasikan tuntutan dan membuat keputusan. Pada
budaya poltik ini ditandai dengan kesadaran politik yang tinggi.
Budaya
partisipan adalah budaya dimana masyarakat sangat aktif dalam kehidupan
politik. Masyarakat dengan budaya politik partisipasi, memiliki orientasi yang
secara eksplisit ditujukan kepada sistem secara keseluruhan, bahkan terhadap
struktur, proses politik dan administratif. Tegasnya terhadap input maupun
output dari sistem politik itu. Dalam budaya politik itu seseorang atau orang
lain dianggap sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik, masyarakat juga
merealisasi dan mempergunakan hak-hak politiknya. Dengan demikian, masyarakat
dalam budaya politik partsipan tidaklah menerima begitu saja keputusan politik.
Hal itu karena masyarakat telah sadar bahwa betapa kecilnya mereka dalam sistem
politik, meskipun tetap memiliki arti bagi berlangsungnya sistem itu. Dengan
keadaan ini masyarakat memiliki kesadaran sebagai totalitas, masukan, keluaran
dalam konstelasi sistem politik yang ada. Anggota-anggota masyarakat
partisipatif diarahkan pada peranan pribadi sebagai aktivitas masyarakat,
meskipun sebenarnya dimungkinkan mereka menolak atau menerima.
d.
Budaya politik campuran (mixed political cultures)
Pada
umumnya kebudayaan dalam politik parokial, subjek, dan partisipasi hampir sama
dan sebangun dengan struktur politik tradisional, struktur otoritarian, dan
sentralistis. Disamping itu mengingat bahwa dalam perubahan sistem politik
antara kultur dan struktur seringkali tidak selaras, dalam pembahasan sistem
politik yang cepat dewasa ini terjadi perubahan format politik karena gagal
mencapai harmoni.
Budaya
politik campuran, maksudnya disetiap bangsa budaya politik itu tidak terpaku
kepada satu budaya, sekalipun sekarang banyak negara sudah maju, namun ternyata
tidak semuanya berbudaya partisipan, masih ada yang kaula dan parokial. Inilah
yang kemudian disebut sebagai budaya politik campuran.
1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
2.
2.
DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme
3.
DEMOKRASI
PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Konsep “masyarakat
madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang
yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan
dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society
sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah
yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi
historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim
modern.
Makna Civil
Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil
society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah
orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam
filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara
(state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque,
JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu
bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan
monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat
Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat
madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar
menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya
dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan
civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus
perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara
civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah
modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan
masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai
moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat
madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini
Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka,
egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang
bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Masyarakat madani
merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering
diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia
berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari
masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani
sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which
takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller
(1997).
2.1.1 Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan,
yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah
dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan
demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan
yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan
lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan,
keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa
memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses
penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal
darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak
berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
John Rawls yang hidup pada awal abad 21
lebih menekankan pada keadilan sosial.[13] Hal ini terkait
dengan munculnya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan
negara pada saat itu. Rawls melihat kepentingan utama keadilan adalah (1)
jaminan stabilitas hidup manusia, dan (2) keseimbangan antara kehidupan pribadi
dan kehidupan bersama.
Rawls mempercayai bahwa struktur
masyarakat ideal yang adil adalah struktur dasar masyarakat yang asli dimana
hak-hak dasar, kebebasan, kekuasaan, kewibawaan, kesempatan, pendapatan, dan
kesejahteraan terpenuhi. Kategori struktur masyarakat ideal ini digunakan
untuk:
- menilai apakah institusi-institusi sosial yang ada telah adil atau tidak
- melakukan koreksi atas ketidakadilan sosial.
Rawls berpendapat bahwa yang
menyebabkan ketidakadilan adalah situsi sosial sehingga perlu diperiksa kembali
mana prinsip-prinsip keadilan yang dapat digunakan untuk membentuk situasi
masyarakat yang baik. Koreksi atas ketidakadilan dilakukan dengan cara mengembalikan
(call for redress) masyarakat pada posisi asli (people on original
position). Dalam posisi dasar inilah kemudian dibuat persetujuan asli antar
(original agreement) anggota masyarakat secara sederajat.
Hubungan
antarnegara merupakan salah satu hubungan kerja sama yg mutlak diperlukan,
karna tidak ada satu negara pun di dunia yg tidak bergantung kepada negara
lain.
Arti
penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor2
sebagai berikut :
a. Faktor Internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor Eksternal :
1) ketentuan hukum alam yg tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
2) untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
3) mewujudkan tatanan dunia baru.
a. Faktor Internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor Eksternal :
1) ketentuan hukum alam yg tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
2) untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
3) mewujudkan tatanan dunia baru.
Hubungan
kerja sama antarnegara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan
eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, dan demi
terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup.
Kerja
sama internasional bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
a. Memacu pertumbuhan ekonomi
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
tahap-tahap Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
a. perundingan (negotiation),
b. penandatanganan (signature),
c. pengesahan (ratification).
Dalam melakukan perjanjian, suatu negara harus melakukan tahap-tahap pembuatan perjanjian. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu mulai dari perundingan antarnegara yang berkepentingan, penandatanganan MOU, agreement, atau pun treaty yang mengikat negara-negara yang membuat perjanjian, mensahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan atau parlemen.
Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan tiga tahap dalam melakukan perjanjian internasional, yaitu
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
a. perundingan (negotiation),
b. penandatanganan (signature),
c. pengesahan (ratification).
Dalam melakukan perjanjian, suatu negara harus melakukan tahap-tahap pembuatan perjanjian. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu mulai dari perundingan antarnegara yang berkepentingan, penandatanganan MOU, agreement, atau pun treaty yang mengikat negara-negara yang membuat perjanjian, mensahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan atau parlemen.
Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan tiga tahap dalam melakukan perjanjian internasional, yaitu
a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan. Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Apabila perundingan mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.
Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan. Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Apabila perundingan mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.
b. Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.
c. Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Di
Indonesia, tahapan pembuatan perjanjian internasional dilakukan berdasarkan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan pembuatan perjanjian
internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini.
a. Penjajakan, merupakan tahap awal yang dilakukan para pihak yang akan melakukan perundingan mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
b. Perundingan, merupakan tahap setelah adanya kesepakatan yang dibuat dalam tahap penjajakan. Perundingan merupakan tahap kedua yang membahas materi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
c. Perumusan naskah, merupakan tahap pembuatan perjanjian internasional yang tujuannya untuk merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional yang akan ditandatangani para pihak terkait.
d. Penerimaan, merupakan tahap penerimaan para pihak atas naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati.
e. Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
a. Penjajakan, merupakan tahap awal yang dilakukan para pihak yang akan melakukan perundingan mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
b. Perundingan, merupakan tahap setelah adanya kesepakatan yang dibuat dalam tahap penjajakan. Perundingan merupakan tahap kedua yang membahas materi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
c. Perumusan naskah, merupakan tahap pembuatan perjanjian internasional yang tujuannya untuk merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional yang akan ditandatangani para pihak terkait.
d. Penerimaan, merupakan tahap penerimaan para pihak atas naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati.
e. Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Terdapat
perbedaan kekuatan untuk mengikat dalam perjanjian bilateral (perjanjian dua
negara) dengan perjanjian multilateral (banyak negara). Dalam perundingan
bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut
“penerimaan”. Penerimaan dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada
naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam
perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) umumnya
merupakan tindakan pengesahan suatu negara atas perubahan perjanjian
internasional.
Untuk
perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan
merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak yang tunduk pada ketentuan
perjanjian internasional. Di Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, proses mengikatkan diri pada
perjanjian internasional dilakukan melalui cara-cara berikut.
a. penandatanganan,
b. pengesahan,
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik,
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
a. penandatanganan,
b. pengesahan,
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik,
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
Negara
dapat dikatakan terikat pada perjanjian internasional setelah dilakukan
pengesahan baik dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession),
penerimaan (acceptance), maupun penyetujuan (approval). Pengesahan adalah
perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional
dalam bentuk
a)
Ratifikasi (ratification),
Ratifikasi (ratification) dilakukan apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian.
Ratifikasi (ratification) dilakukan apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian.
b)
Aksesi (accession),
Aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
Aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
c)
Penerimaan (acceptance) dan Penyetujuan (approval).
Penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
Penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
Bentuk-bentuk kerjasama antarnegara dapat digolongkan sebagai
berikut;
1. Kerja Sama Bilateral
Kerja
sama bilateral merupakan kerja sama antar dua negara. Misalnya, kerja sama
ekonomi yang terjalin antara Indonesia dengan Singapura atau Amerika dengan
Arab Saudi. Kerja sama bilateral bertujuan untuk membina hubungan yang telah
ada serta menjalin hubungan kerja sama perdagangan dengan negara mitra.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mentandatangani perjanjian perdagangan dan
ekonomi di Kawasan Asia Pasifik dengan 14 negara, di Afrika dan Timur Tengah
dengan 10 negara, di Eropa Timur dengan 9 negar, di Eropa Barat dengan 12
negara dan di Amerika Latin dengan 7 negara.
2. Kerja Sama Regional
Kerja
sama regional merupakan kerja sama antara negara-negara sewilayah atau
sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan perdagangan bebas
antara negara di suatu kawasan tertentu. Bentuk kerja sama regional sudah
dijajaki oleh PBB melalui pembentukan komisi regional yang dimulai dari Eropa,
Asia Timur dan Amerika Latin. Komisi ini mengembangkan kebijakan bersama untuk
masalah pembangunan khususnya pada bidang ekonomi. Kerja sama secara regional
biasanya lebih pada hubungan dengan lokasi negara serta berdasarkan alasan historis,
geografis, teknik, sumber daya alam dan pemasaran. Contoh-contoh bentuk kerja
sama semacam ini, antara lain
1.1.1.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
PBB
lahir secara resmi pada tanggal 24 Oktober 1945, yaitu hari pada saat Piagam
PBB sudah diratifikasi oleh 51 negara anggota pertamanya. Upaya mendirikan PBB
sudah dilakukan pada saat perang dunia kedua masih berlangsung yaitu melalui
Atlantic Charter (Piagam Atlantik) oleh negara-negara sekutu, disusul oleh
Charter of Peace (Piagam Perdamaian) di San Fransisco pada tanggal 26 Juni
1945. Pada saat ini 185 negara sudah menjadi anggota PBB sehingga meliputi
seluruh dunia, kecuali beberapa negara kecil dan Swiss, Taiwan, dan Korea
Utara.
Markas
besar PBB ada di New York, Amerika Serikat, namun tanah dan bangunannya adalah
wilayah internasional. PBB memiliki bendera, kantor pos dan perangko sendiri.
Enam bahasa resmi yaitu: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol
digunakan dalam persidangan-persidangan PBB.
Tujuan
PBB
PBB
didirikan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
C.
ASAS PBB
Asas
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1.
Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
PERANAN
PBB
Di
mana peran PBB sebagai institusi internasional yang paling bertanggung jawab
atas perdamaian dan stabilitas percaturan politik internasional? Mengapa PBB
tidak pernah mampu mengambil alih kasus internasional yang melibatkan
negara-negara kuat di dalamnya? Sebagai institusi internasional terbesar, PBB
bertugas menjaga stabilitas internasional yang terwujud dalam tiga hal:
peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya,
tugas itu kerap menghadapi hambatan yang justru datang dari anggotanya sendiri.
Dalam kasus yang berkait dengan negara yang memiliki power relatif lemah, peran
PBB terlihat amat menonjol dan kuat. Tetapi dalam menghadapi aksi negara kuat,
PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak berdaya. Ini terjadi karena dalam
hubungan internasional, pembangunan dan pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan
tata aturan berbagai kesepakatan lembaga internasional, selalu mengalami aneka
hambatan dan ketidak-efektivan karena terhadang batasan kedaulatan setiap
negara atau tidak adanya lembaga internasional otoritatif yang berkompeten
dalam pengaturan sistem internasional. Segala norma dan institusi internasional
seolah mandul tidak berdampak serius terhadap para defector, terutama
negara-negara yang memiliki power relatif besar. Hukum internasional dan
berbagai norma organisasi internasional banyak ditaati, tetapi negara-negara
besar dapat melanggarnya jika mereka mau tanpa ada sanksi berarti dari
negara-negara lain atau PBB sekalipun. Dengan nada mengejek, Stalin
menganalogkan PBB seperti Paus, tidak memiliki pasukan militer sendiri serta
perindustrian untuk menghasilkan berbagai komoditas yang dapat digunakan guna
mengubah kebijakan eksternal maupun internal suatu negara.
Sebab-sebab terjadinya Sengketa
Internasional dan cara penyelesaiannya
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang
terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau
Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
subjek-subjek
hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949,
mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut
sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi
Internasional
Organisasi internasional mempunyai
klasifikasi, yakni:
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang Merah
Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah
Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss,
didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry
Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan
oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak
negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun
menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red
Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai
subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari
1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan
sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat
dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi
hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya,
tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang
kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun
wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia,
sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5. Kelompok
Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul
sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena
itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun
apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang
saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke
negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah
mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri
sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat
oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut,
berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak
menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
6. Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal
10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi
manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum
internasional yang mandiri.
7. Perusahaan
Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang
merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat,
negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan
perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi,
struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Subyek
hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani
hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara,
badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam
hubungan internasional.
dampak
tidak mematuhinya keputusan mahkamaH INTERNASIONAL
Peran
Mahkamah Internasional sangat menentukan kepada negara-negara yang sedang
bersengketa. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan, dimana
Mahkamah Internasional berwenang untuk memeriksa, menyelesaikan sengketa hingga
memberikan keputusan atas dasar sengketa tersebut. Hal ini dinyatakan dalam
pasal 94 ayat (1) Piagam PBB, yaitu : “Setiap anggota PBB berusaha mematuhi
keputusan Mahkamah Internasional dalam perkara apapun dimana anggota tersebut
menjadi suatu pihak.”
Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan sebagai berikut: “Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu
Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan sebagai berikut: “Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu
-
Ideologi Terbuka
- Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
- Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
- Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
- Bersifat dinamis dan reformis.
- Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
- Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
-
Ideologi Tertutup
- Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
- Bukan berupa nilai dan cita-cita.
- Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
- Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Sebagai idedologi,
Pancasila menjadi edoman dan acuan kita dalam menjalankan aktivitas di segala
bidang, sehingga sifatnya haurs terbuka, luwes dan fleksibel dan tidak
tertutup, kaku yang akan membuatnya ketinggalan jaman. Sebagaimana yang
dikemukakan oleh Alfian, Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi
terbuka. Hal ini dibuktikan dari adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila
maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu pemenuhan persyaratan
kualitas tiga dimensi.
Yang dimaksud dengan
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang
mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai
dasarnya. Ini bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diubah dengan
nilai dasar yang lain yang sama artnya dengan meniadakan Pancasila atau
meniadakan identitas/jati diri bangsa Indonesia (AL Marsudi, 2000:62).
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar
Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa
Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan
tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Pertama, berkaitan dengan
sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah
orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang
Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan
mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum
dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh
PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian
dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik
Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.
Sistematika
UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
- Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
Pancasila
|
|
- Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan
dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan
perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa
Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan
sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau
norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan
tingkah laku bangsa Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai
sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam pendjelasan berikut ini.
No
|
Sumber Nilai
Pancasila
|
Uraian / Penjelasan
|
Keterangan
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha
Esa
|
|
|
2.
|
Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
|
|
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
pribadi dan masyarakat.
|
|
4.
|
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan.
|
|
|
5.
|
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
|
Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai
instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta
mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan
kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan
dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan
dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang
dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai
norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh
pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang
merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber
inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
No Pancasila Uraian
/ Penjelasan Wujud Nilai 1. Sila Pertama Menunjukkan bahwa
Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala
sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena
itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
- Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
- Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2. Sila Kedua Manusia
memiliki haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat
jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai kemanusiaan meliputi
sebagai berikut :
- Pengakuan terhadap martabat manusia.
- Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
- Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
3. Sila Ketiga
Berupa pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi
sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
Nilai-nilai persatuan bangsa adalah
sebagai berikut :
- Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
- Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
- Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4. Sila Keempat
Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua
orang warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala
sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan
oleh ra-kyat
dan diperuntukkan untuk rakyat.
Nilai kerakyatan adalah sebagai
berikut:
- Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
- Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
- Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5. Sila Kelima
Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan
hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
Nilai keadilan sosial adalah sebagai
berikut;
- Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan dalam kehidupan sosial teru-tama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
- Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keseimbangan antara hak dan kewaji-ban, serta menghormati orang lain.
- Cinta akan kemajua
dapatlah dikemukakan bahwa ideologi
mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
- Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
- Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
- Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
- Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
- Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem
presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Ciri-ciri sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem
parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya..
Sikap
positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
- Menghormati anggota keluarga
- Menghormati orang yang lebih tua
- Membiasakan hidup hemat
- Tidak membeda-bedakan teman
- Membiasakan musyawarah untuk mufakat
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
- Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri.
Unsur-Unsur
Konstitusi Negara
Konstitusi
atau UU adalah instrumen of goverment yaitu seperangkat kebijakan yang
digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Globalisasi adalah proses berbagai
peristiwa, keputusan, dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat memberi
konsekkuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia
lain. Istilah globalisasi Istilah globalisasi pertama kali digunakan oleh Theodore
Levit tahun 1985. Istilah itu semula digunakan untuk menunjuk pada
politik-ekonomi,khususnya politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan.
Ada 4 aspek globalisasi yang
dikemukakan yaitu :
- Seluruh kegiatan politik, sosial, ekonomi melintasi negara- negara.
- Globalisasi menguntungkan kita satu sama lain dengan meningkatnya arus perdagangan, investasi, keuangan, migrasi dan kebudayaan.
- Sistem-sistem transportasi,informasi,dan komunikasi yang baru dan serba canggih berarti bahwa ide, barang, modal, dan orang bergerak dapat lebih cepat.
- Itu berarti bahwa peristiwa-peristiwa secara geografis jauh memiliki dampak dan pengaruh yang besar bagi hidup kita. Bahkan, perkembangan-perkembangan lokal membawa dampak dan pengaruh yang besar bagi hidup kita. Bahkan, perkembangan- perkembangan lokal membawa dampak global yang luar biasa. Batas antara persoalan dalam negeri dan global menjadi kabur.
Dampak globalisasi
Dampak positif globalisasi antara lain:
- Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
- Mudah melakukan komunikasi
- Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
- Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
- Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
- Mudah memenuhi kebutuhan
Dampak negatif globalisasi antara lain:
- Informasi yang tidak tersaring
- Perilaku konsumtif
- Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
- Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
- Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara
Globalisasi perekonomian merupakan
suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh
dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa
rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan
penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika globalisasi ekonomi terjadi,
batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi
nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian
di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar
internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya
produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Menurut Tanri Abeng, perwujudan
nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
- Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai atau pun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global. Kehadiran tenaga kerja asing merupakan gejala terjadinya globalisasi tenaga kerja
- Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio atau pun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.
- Globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
- Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi’s, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia -baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.
- Globalisasi Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.
Dalam bidang politik, contoh
globalisasi adalah seperti kerjasama bilateral anatara dua negara dan
multilateral antara banyak negara. Dampak positif globalisasi dalam bidang
politik adalah pemerintahan dilakukan secara demokratis dan terbuka. Dan dampak
negatifnya adalah terpengaruhnya pemerintahan Indonesia oleh negara lain.
Pemerintah sebagai pelaku ekonomi, sangat berpengaruh dalam hal ini.
Dalam bidang sosial-budaya, contoh
globalisasi adalah pertukaran pelajar ke luar negeri dan pertukaran budaya.
Dampak positif globalisasi dalam bidang sosial-budaya adalah perilaku baik yang
dapat ditiru dan dijadikan sebagai acuan bagi negara Indonesia. Sedangkan
dampak negatifnya adalah masuknya budaya barat ke Indonesia sehingga membuat
para generasi muda lupa akan identitas bangsa mereka sendiri. Dalam menyikapi
hal ini, saya sebagai generasi muda akan berusaha tetap melestarikan budaya
asli Indonesia dan sebisa mungkin tidak terpengaruh oleh budaya asing yang
dianggap lebih ‘up-to-date’ daripada budaya Indonesia yang cenderung kuno.
Dalam bidang pertahanan dan keamanan,
contoh globalisasi adalah adanya kerjasama antara beberapa negara dalam upaya
meningkatkan keamanan negara sendiri dan negara-negara lain. Dampak positif
globalisasi dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah terciptanya kerjasama
yang saling menguntungkan dari kedua belah pihak. Dampak negatifnya adalah
tidak semua negara dapat beradaptasi dengan sistem baru dan teknologi yang
digunakan. Saya sebagai pelajar hanya dapat berperan sebagai pengamat karena
hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemimpin negara yang
bertanggungjawab atas segala hal yang berhubungan dengan keamanan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar