Data anggaran APBN 2013
Sesuai dengan amanat
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2012, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 November 2012 telah menandatangani Keputusan
Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013.
Rincian APBN
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 itu terdiri atas: a. Rincian anggaran
menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub program,
kegiatan, jenis belanja dan sumber dana; b. Rincian anggaran menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kode
kewenangan; dan c. Rincian anggaran organisasi/bagian anggaran, unit
organisasi, program, kegiatan, keluaran (output) dan prakiraan maju.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya APBN 2013 berkekuatan Rp 1,683,0 triliun, yang terdiri
atas belanja pemerintah pusat Rp 1154,4 triliun dan transfer ke daerah untuk
dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp 528,6
triliun.
Pemerintah
menganggarkan pada 2013 penerimaan perpajakan sebesar Rp 1193,0 triliun,
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 332,2 triliun, dan penerimaan hibah Rp
4,5 triliun. Sehingga seluruh penerimaan negara pada 2013 ditargetkan mencapai
Rp 1525,2 triliun, atau defisit Rp 153,3 triliun (15% dari Product Domestic
Bruro/PDB).
Perubahan
dan Pergeseran
Dalam Keppres ini
disebutkan perubahan rincian lebh lanjut dari APBN Pemerintah Pusat berupa: a.
Pergeseran anggaran belanja; b. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
kelebihan realisasi PNBP; c. Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar
negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) setelah UU APBN ditetapkan;
d. Perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan
alokasi pinjaman liuar negeri; dan e. Perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pengertian
pergeseran anggaran belanja yang ditetapkan dalam Keputusan
Presiden Nomor 37 tahun 2012 ini
adalah: 1) dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 2) antar kegiatan dalam
satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan
tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; 3) kegiatan
yang bersifat swakelola dalam satu program sepanjang tidak mengurangi volume
keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifat
prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; 4) ntar jenis
belanja dan/atau antar jenis kegiatan dalam satu program dan/atau antar program
dalam satu Kementerian Negara/Lembaga sehubungan dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap; 5) antar jenis belanja dalam satu kegiatan; dan/atau
6) antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
“Rincian Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat ini menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013,” bunyi Pasal 4 Keppres
tersebut.
Keppres ini juga
menegaskan, ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan rincian APBN
2013 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.(Pusdatin, ES)
Dalam APBN 2013,
pertumbuhan ekonomi disepakati 6,8 persen, laju inflasi 4,9 persen, nilai tukar
rupiah Rp 9.300 per dollar AS dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5 persen.
Kemudian, harga
Indonesia Crude Price minyak 100 dollar AS per barel, lifting minyak
900.000 barel per hari, lifting gas bumi 1.360.000 barel setara minyak per hari
dan lifting minyak dan gas bumi 2.260.000 barel per hari.
Pendapatan negara
dan hibah disepakati Rp 1.529,7 triliun yang terdiri dari penerimaan dalam
negeri sebesar Rp 1.525,2 triliun dan penerimaan hibah Rp 4,5 triliun.
Sementara belanja
negara disepakati Rp 1.683 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat
sebesar Rp 1.154,4 triliun dan transfer ke daerah Rp 528,6 triliun.
Dengan demikian,
disepakati defisit anggaran dalam APBN 2013 mencapai 1,65 persen terhadap PDB.
Untuk belanja
pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 241,1 triliun, belanja barang
Rp 167 triliun, belanja modal sebesar Rp 216,1 triliun, pembayaran bunga utang
sebesar Rp 113,2 triliun.
Rencana pembelanjaan
pemerintah sebelumnya sempat disorot oleh para anggota Badan Anggaran yang
meminta agar biaya perjalanan dinas dipangkas demi efisiensi. Biaya perjalanan
dinas diusulkan untuk dialokasikan ke belanja infrastruktur.
"Pemerintah
juga sangat menghargai dilakukannya langkah-langkah penghematan perjalanan
dinas sebesar 10-15 persen dari nilai yang diusulkan dalam RAPBN 2013
disesuaikan dengan kebutuhan tugas, fungsi masing-masing kementerian dan
direalokasikan ke belanja modal," kata Agus saat membacakan pendapat akhir
pemerintah, Selasa (23/10/2012), dalam rapat paripurna yang dilakukan di
kompleks Parlemen, Senayan.
Selain itu, anggota
dewan juga akhirnya sepakat melakukan penghematan subsidi listrik tahun 2013
melalui penyesuaian tarif tenaga listrik di luar pelanggan 450 VA dan 900 VA.
Pemerintah dan DPR sepakat penggunaan dana hasil penghematan subsidi listrik
sebesar Rp 11,8 triliun diarahkan pada belanja infrastruktur dalam rangka
percepatan pembangunan.
Terkait kesepakatan
itu, Fraksi PDI-P sempat menyatakan penolakannya dalam pandangan fraksi yang
disampaikan usai pemaparan Banggar DPR RI. "Hati-hati jangan main
menyetujui karena itu tandanya kita sepakat atas kenaikan tarif dasar
listrik," ujar politisi PDI-P, TB Hasanuddin.
Namun, meski ada
penolakan dari PDI-P akhirnya rapat paripurna sepakat untuk mengesahkan RUU
APBN 2013 menjadi UU APBN 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar