menu


Minggu, 13 Oktober 2013

data anggaran apbn 2013



Data anggaran APBN 2013
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 November 2012 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013.
Rincian APBN Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 itu terdiri atas: a. Rincian anggaran menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub program, kegiatan, jenis belanja dan sumber dana; b. Rincian anggaran menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kode kewenangan; dan c. Rincian anggaran organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program, kegiatan, keluaran (output) dan prakiraan maju.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya APBN 2013 berkekuatan Rp 1,683,0 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1154,4 triliun dan transfer ke daerah untuk dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp 528,6 triliun.
Pemerintah menganggarkan pada 2013 penerimaan perpajakan sebesar Rp 1193,0 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 332,2 triliun, dan penerimaan hibah Rp 4,5 triliun. Sehingga seluruh penerimaan negara pada 2013 ditargetkan mencapai Rp 1525,2 triliun, atau defisit Rp 153,3 triliun (15% dari Product Domestic Bruro/PDB).


Perubahan dan Pergeseran
Dalam Keppres ini disebutkan perubahan rincian lebh lanjut dari APBN Pemerintah Pusat berupa: a. Pergeseran anggaran belanja; b. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP; c. Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) setelah UU APBN ditetapkan; d. Perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman liuar negeri; dan e. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pengertian pergeseran anggaran belanja yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 37 tahun 2012 ini adalah: 1) dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; 3) kegiatan yang bersifat swakelola dalam satu program sepanjang tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; 4) ntar jenis belanja dan/atau antar jenis kegiatan dalam satu program dan/atau antar program dalam satu Kementerian Negara/Lembaga sehubungan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 5) antar jenis belanja dalam satu kegiatan; dan/atau 6) antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
“Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ini menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.
Keppres ini juga menegaskan, ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan rincian APBN 2013 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.(Pusdatin, ES)
Dalam APBN 2013, pertumbuhan ekonomi disepakati 6,8 persen, laju inflasi 4,9 persen, nilai tukar rupiah Rp 9.300 per dollar AS dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5 persen.
Kemudian, harga Indonesia Crude Price  minyak 100 dollar AS per barel, lifting minyak 900.000 barel per hari, lifting gas bumi 1.360.000 barel setara minyak per hari dan lifting minyak dan gas bumi 2.260.000 barel per hari.
Pendapatan negara dan hibah disepakati Rp 1.529,7 triliun yang terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp 1.525,2 triliun dan penerimaan hibah Rp 4,5 triliun.
Sementara belanja negara disepakati Rp 1.683 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.154,4 triliun dan transfer ke daerah Rp 528,6 triliun.
Dengan demikian, disepakati defisit anggaran dalam APBN 2013 mencapai 1,65 persen terhadap PDB.
Untuk belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 241,1 triliun, belanja barang Rp 167 triliun, belanja modal sebesar Rp 216,1 triliun, pembayaran bunga utang sebesar Rp 113,2 triliun.
Rencana pembelanjaan pemerintah sebelumnya sempat disorot oleh para anggota Badan Anggaran yang meminta agar biaya perjalanan dinas dipangkas demi efisiensi. Biaya perjalanan dinas diusulkan untuk dialokasikan ke belanja infrastruktur.
"Pemerintah juga sangat menghargai dilakukannya langkah-langkah penghematan perjalanan dinas sebesar 10-15 persen dari nilai yang diusulkan dalam RAPBN 2013 disesuaikan dengan kebutuhan tugas, fungsi masing-masing kementerian dan direalokasikan ke belanja modal," kata Agus saat membacakan pendapat akhir pemerintah, Selasa (23/10/2012), dalam rapat paripurna yang dilakukan di kompleks Parlemen, Senayan.
Selain itu, anggota dewan juga akhirnya sepakat melakukan penghematan subsidi listrik tahun 2013 melalui penyesuaian tarif tenaga listrik di luar pelanggan 450 VA dan 900 VA. Pemerintah dan DPR sepakat penggunaan dana hasil penghematan subsidi listrik sebesar Rp 11,8 triliun diarahkan pada belanja infrastruktur dalam rangka percepatan pembangunan.
Terkait kesepakatan itu, Fraksi PDI-P sempat menyatakan penolakannya dalam pandangan fraksi yang disampaikan usai pemaparan Banggar DPR RI. "Hati-hati jangan main menyetujui karena itu tandanya kita sepakat atas kenaikan tarif dasar listrik," ujar politisi PDI-P, TB Hasanuddin.
Namun, meski ada penolakan dari PDI-P akhirnya rapat paripurna sepakat untuk mengesahkan RUU APBN 2013 menjadi UU APBN 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar